Diamalah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara
Tindakanpengancaman ini langsung dilaporkan ke polisi oleh karyawan tersebut. Dan perlu agan sista ketahui tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam ini hukumannya ngga main-main lho, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
MUBA SO- Pelaku Pengancaman mengunakan Senjata tajam (sajam), akhirnya harus mendekam di Sel Mapolsek Bayung Lincir. Rabu (19/08/2020) Pagi. Resor Muba dan sekarang Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan, serta bakal disangkakan pasal 335 KUHPidana,dengan ancaman 1 tahun penjara. (Bram) Bagikan ke : BERITA TERKINI.
Sementarapenasihat hukum terdakwa, Bramantio memilih hal yang sama. Bram -sapaan akrabnya- mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia memandang, putusan tersebut tidak relevan. "Karena banyak kasus pengancaman yang lebih parah, dengan sajam hanya divonis 1,5 tahun. Begitu pun dengan tuntutan JPU, yang terlalu tinggi, mencapai lima
Menggunakan sajam jenis parang, tersangka mengejar kelompok pemuda yang sedang berkumpul di kantin dekat SMA N.1 Amurang. Laporan warga ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat ditemui di ruang
Mojokerto(beritajatim.com) - YS warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Polsek Jetis. Pria 30 tahun kni diamankan setelah dilaporkan tetangganya melakukan pengancaman dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis sabit. Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, sekira pukul 04.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban, MY (57) yang merupakan
Tragedipengancaman dengan sajam tersebut terjadi di salah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), Selasa "Terlapor atau pelaku WR dibidik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api dan atau Pasal 335 KUH Pidana penjara karena tidak
Makanyaberani berkata kasar dengan lantang," tambahnya. Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata mereka adalah residivis untuk kasus curanmor di Banjarmasin. "TC ditetapkan sebagai tersangka. Sementara J dan D hanya saksi. Disangkakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat untuk sajam.
UMG3E. - Dua orang pelajar Asal Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara diamankan pihak kepolisian, Rabu 3/5/2023. Kedua pelajar berinisial masing-masing R dan M diamankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa Gerald Pangemanan. Serta turut melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sajam. Kasus ini terjadi di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah ini sempat Viral di Media sosial. Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh membenarkan adanya kejadian tersebut. Bahkan menurutnya kedua pelajar tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon. "Keduanya bersama barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau dan kayu telah diamankan di Mapolres Tomohon," katanya, Kamis 4/5/2023. Kedua pelajar ini dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Sub pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Adapun sesuai barang keterangan, kejadian ini terjadi, Rabu 3/5/2023, sekira pukul 1400 WITA. Saat itu, korban Gerald Pangemanan bersama saksi Rafael Sindim yang merupakan mahasiswa sementara makan siang di salah satu rumah makan yang menjadi tempat kejadian perkara yang terletak di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah. Kemudian datang para pelaku dan langsung masuk duduk di dalam rumah makan. Tiba-tiba salah seorang pelaku menghampiri korban Gerald Pangemanan dan mengatakan 'apa ngana bilang? Apa yang kau katakan?. Merasa tidak mengatakan apa-apa, Korban merasa bingung. Namun secara tiba-tiba terduga pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan kepalan tangan ke arah wajah korban. Diikuti oleh terduga pelaku lainhya yang menganiaya korban secara berulang kali.
Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu
Diancam, pasti anda ada yang pernah mengalaminya. Di mulai dari ancaman yang ringan sampai yang membahayakan baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Nah, menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud niat, rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Lalu, apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada, berikut akan yuridisID jelaskan aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman. Di dalam KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian itu jika pengancaman secara langsung, bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik? Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” So, itulah informasi hukum dari YuridisID. Semoga Bermanfaat. Jangan Lupa di Share untuk mendukung website ini!!! Terimakasih . Sumber KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik